PASAR MODAL

 

        Pasar Modal memiliki peran yang sangat besar dalam perekonomian suatu negara. Hal ini dikarenakan pasar modal menjalankan 2 fungsi sekaligus, yaitu 
=> sebagai fungsi ekonomi dan juga 
=> sebagai fungsi keuangan. 

    Pasar Modal dapat dikatakan sebagai fungsi ekonomi dikarenakan pasar menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan 2 kepentingan, yaitu pihak yang memiliki dana atau yang biasa disebut investor dengan pihak yang memerlukan dana atau yang biasa disebut issuer. Oleh karena itu, dengan adanya pasar modal ini maka pihak yang memiliki dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbalan (return) sedangkan bagi pihak issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat menggunakan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa perlu menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Pasar Modal dikatakan memiliki fungsi keuangan dikarenakan pasar modal itu sendiri memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. 

    Untuk itu diharapkan agar dengan adanya keberadaan pasar modal ini maka aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan sehingga perusahaan dapat beroperasi dengan skala yang lebih luas dan pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan perusahaan dan kemakmuran masyarakat luas. 

    Pasar Modal Indonesia dimulai ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan bursa efek di Jakarta (Batavia) pada akhir tahun 1912 yang bertujuan untuk memobilisasi dana dalam rangka membiayai perkebunan milik Belanda yang saat itu sedang berkembang secara besar-besaran di Indonesia. Pendirian bursa efek di Batavia diikuti dengan pendirian bursa efek di Semarang dan Surabaya dalam tahun 1925. Bursa efek tersebut mengalami perkembangan yang cukup pesat sampai akhir kegiatannya terhenti akibat pecahnya  Perang Dunia Kedua. 

Selanjutnya, memasuki era kemerdekaan bursa efek Indonesia kembali diaktifkan dengan diterbitkannya obligasi pemerintah RI tahun 1950. Namun, pengaktifan kembali bursa efek tidak mengalami perkembangan, keadaan tersebut berlangsung sampai memasuki dekade 1470-an. Pemerintah mulai kembali melakukan usaha pengaktifan pasar modal Indonesia sejak 10 Agustus 1977 dengan membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) yang sejak tahun 1991 berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Usaha tersebut diharapkan ikut berperan memacu pertumbuhan ekonomi melalui mobilisasi dana untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan di luar sektor perbankan. 

    Selama periode 1983-1987, pasar modal kembali tidak bergairah. Penyebab berkurangnya minat perusahaan melakukan emisi pada periode tersebut adalah persyaratan dan tata cara emisi yang menurut kalangan industri sangat ketat. Untuk menggirahkan kembali pasar modal, pemerintah melakukan deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Dampak dari regulasi tersebut adalah meningkatnya minat emiten maupun investor secara drastis memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan disatu pihak dan sarana investasi bagi pemodal. 



A. Pengertian Pasar Modal
            Pasar Modal/ Capital Market adalah pasar keuangan untuk dana jangka panjang dan dalam arti sempit merupakan pasar yang konkrit. Pasar Modal berbeda dengan Pasar Uang/ Money Market yang berkaitan dengan instrumen keuangan jangka pendek dan merupakan pasar abstrak. Instrumen yang digunakan dalam Pasar Modal paa umumnya adalah Saham, Obligasi, tim right. Pasar Modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek diperdagangkan yang disebut Bursa Efek. Pengertian Bursa Efek atau Stock Exchange adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui wakilnya. Fungsi Bursa Efek antara lain untuk menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran. 

B. Peran dan Manfaat Pasar Modal 

Peran bursa efek antara lain sebagai berikut:
1. Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
2. Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
3. Mengupayakan likuiditas instrumen
4. Mencegah praktik yang dilarang di bursa (kolusi,pembentukan harga yang tidak wajar,insider             trading dan sebagainya )
5. Menyebarluaskan informasi bursa
6. Menciptakan instrumen dan jasa baru


Manfaat keberadaan pasar modal sebagai berikut:
1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan             alokasi sumber dana secara optimal
2. Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi
3. Menyediakan leading indicator bagi trend ekonomi negara
4. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah 
5. Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang             sehat
6. Menciptakan lapangan kerja/ profesi yang menarik
7. Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.
8.  Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang dapat                             diperhitungkan melalui keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses kontrol sosial
9.  Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses kontrol sosial
10. Pengelolaan perusahaan dengan iklim keterbukaan, mendorong pemanfaatan manajemen                  professional
11. Sumber pembiayaan dana jangka panjang bagi emiten 


C. Instrumen Pasar Modal 
        Terdapat beberapa instrumen pasar modal yang ada, antara lain;

1. Saham
        saham atau stocks adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perseroan terbatas. Dalam transaksi jual beli di bursa efek, saham atau yang sering pula disebut shares merupakan instrumen yang paling dominan diperdagangkan. Saham tersebut dapat diterbitkan dengan cara atas nama atau atas unjuk. Selanjutnya, saham dapat dibedakan antara saham biasa (common stocks) dan saham preferen (preffered stocks). 

    Jenis saham biasa sebagai berikut:
a. Saham Unggul (blue chips) yaitu saham yang diterbitkan oleh perusahaan besar dan terkenal yang     telah lama memperlihatkan kemampuannya memperoleh keuntungan dan pembayaran dividen.        Biasanya perusahaan tersebut memiliki stabilitas usaha yang tinggi dan unggul dalam industri            yang sejenis dan menjadi standar penilaian dalam mengukur perusahaan
b. Growth Stocks, yaitu saham yang dikeluarkan oleh perusahaan yang baik penjualannya, perolehan     labanya dan pangsa pasarnya mengalami perkembangan yang sangat cepat dari rata-rata industri.
c. Emerging Growth  Stocks, yaitu saham yang dikeluarkan oleh perusahaan yang relatif lebih kecil     dan mewakili daya tahan yang kuat meskipun dalam kondisi ekonomi yang kurang mendukung.        Harga saham jenis ini biasanya sangat berfluktuatif. 
d. Income Stocks yaitu saham yang membayar dividen melebihi jumlah rata-rata pendapatan. Saham     ini di Amerika misalnya, umumnya saham ini banyak dibeli oleh investment fund dan dana                pensiun.
e. Cylical Stocks yaitu saham perusahaan yang keuntungannya berfluktuatif dan sangat dipengaruhi     oleh siklus usaha. Apabila kondisi bisnis membaik, keuntungan perusahaan ikut membaik dan            meningkat. sejalan dengan itu, saham perusahaan mengalami kenaikan, begitu pula sebaliknya. 
f. Defensive Stocks yaitu saham perusahaan yang dapat bertahan dan tetap stabil dari suatu periode       atau kondisi yang tidak menentu dan resensi. Perusahaan seperti itu memiliki pertumbuhan yang       relatif lamban baik dalam kondisi booming dan akan tetap bertahan pada saat resesi ekonomi.
g. Speculative Stocks pada prinsipnya semua saham biasa yang diperdagangkan di bursa efek dapat     digolongkan sebagai speculative stocks. karena pada saat membeli saham tidak dapat membeli        suatu janji, tidak ada kepastian bahwa dana yang akhirnya diterima pada waktu menjual saham        tersebut akan bertambah atau bahkan berkurang atau sama dengan jumlah dana yang telah                dibayarkan.         

2. Right 
        Hak yang diberikan kepada pemegang saham lama untuk membeli tambahan saham baru yang diterbitkan oleh suatu perusahaan disebut bukti right. Penerbitan right di pasar modal Indonesia disebut penawaran efek terbatas dengan hak membeli lebih dahulu. Biasanya perusahaan menetapkan bahwa setiap pemegang saham lama diberi hak untuk membeli sejumlah saham baru dengan suatu perbandingan yang ditentukan. 

3. Obligasi 
    obligasi atau bonds adalah suatu bukti utang dari emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Obligasi menawarkan jangka waktu panjang dengan keuntungan lainnya yang dapat dipertimbangkan. Kecuali obligasi dengan bunga mengambang (floating rate bonds) obligasi memberikan hasil tetap selama periode jangka waktu yang relatif panjang dan tidak terpengaruhi pada fluktuasi tingkat bunga sebagaimana halnya dengan tingkat bunga deposito berjangka yang senantiasa berubah-ubah dari waktu ke waktu sejalan dengan hasil perubahan kondisi moneter. 

Comments